Kelompok Etipros

Laki-laki/Perempuan, rata-rata 20 tahun

BSI Margonda, Indonesia

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
: :
Start
EPTIK(Etika Profesi TIK)
Tusbool Squad

Navbar3

etipros.blogspot.com

Selasa, 01 Oktober 2013

Dituding Mirip Yahoo, Kudunyahoo Tolak Ganti Nama

Senin, 30/09/2013 09:24 WIB





Jakarta - Meski disomasi Yahoo! untuk segera ganti nama karena dianggap mirip, situs lokal Kudunyahoo.com tak serta merta mengikuti keinginan sang raksasa internet. Situs buatan orang Bandung ini menolak untuk mengganti nama. 

"Penggantian nama domain dengan menghapus 1 (satu) huruf 'Oo atau dengan nama lainnya. Penciptaan atau proses kreasi pembentukan nama, logo dan warna atas situs www.kudunyahoo.com adalah melalui suatu proses yang kami telah analisa dan ketiadaan niat mendompleng ketenaran suatu nama," jelas para pemilik Kudunyahoo, dalam surat keberatannya kepada Yahoo. 

Pemilihan nama adalah berdasarkan tujuan web yang memberi informasi pada orang Bandung dan masyarakat yang ingin berkunjung ke Bandung ataupun berisi perjalanan-perjalanan yang dilakukan serta informasi berguna lainnya. Pertimbangan lain adalah asal daerah para pendiri Kudunyahoo yang asal kota Bandung, di mana bahasa daerah yang digunakan adalah bahasa sunda.

"Kudunyahoo berasal dua suku kata yang terdiri dari 2 kata 'Kudu' dan 'Nyahoo' yang kalau digabungkan mengandung arti 'sesuatu yang penting untuk diketahui' . Penambahan 1 huruf vocal 'o' di dalamnya adalah dengan maksud suatu penegasan," lanjutnya. 

Hal ini bisa diamati ketika ada komunikasi menggunakan kata ini pada suku sunda khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya, dimana selalu ada penekanan satu huruf vokal 'o' di dalam kata tersebut untuk membuat seseorang lebih memperhatikan apa yang sedang atau ingin dibicarakan. 

Selain itu kata 'Nyahoo' merupakan suatu kata yang berasal dari kata dasar 'Nyaho' bukan 'Yahoo'. "Untuk itu keberatan pihak Saudara atas nama web kami sangat tidak berlasan melihat daripada unsur yang kami kemukakan dan perubahan itu sendiri akan merubah maksud dan tujuan dari web yang telah kami buat selama lebih dari 2 tahun," tegas Kuduyahoo kepada Yahoo!.

Penuntutan yang dilakukan Yahoo setelah web www.kudunyahoo.com telah berjalan selama 2 tahun juga dianggap tidak berdasar. Sebab web ini telah resmi ada sejak lama dan selama ini tidak ada klaim/tuntutan atas penggunaan nama tersebut.


Jika nama web dianggap melanggar hak cipta, seharusnya dari 3 bulan awal ketika web ini ada sudah ter-suspend oleh sistem komputerisasi di internet baik oleh penuntut dengan menggunakan program sendiri atau laporan masyarakat pengguna internet. 

Sebelumnya, Yahoo dalam surat somasi yang dikirimkan meminta Kudunyahoo untuk mengganti nama situsnya paling lambat 30 September 2013 karena dianggap mirip. 

"Yahoo! Inc. meyakini bahwa unsur 'yahoo' ada situs web www.kudunyahoo.com menyerupai merek terkenal klien kami dan nama dagang 'YAHOO'. Kemiripan tersebut dapat menyebabkan kebingungan di dalam masyarakat, dengan suatu asumsi bahwa situs web www.kudunyahoo.com tersebut merupakan salah satu fitur layanan yang ditawarkan oleh klien kami, Yahoo! Inc., yang mana adalah tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan," tulis pernyataan Yahoo.

"Dengan segera mengganti nama situs web saudara dari 'Kudu Nyahoo' menjadi 'Kudu Nyaho' atau nama situs web lainnya, termasuk di dalamnya mengganti semua ungkapan 'Kudu Nyahoo' yang ada di dalam situs web saudara tersebut," tegas Yahoo, lewat kuasa hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners.


 Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/09/30/092432/2372792/399/dituding-mirip-yahoo-kudunyahoo-tolak-ganti-nama

USTR: RI masih Jadi Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual Terbesar

Rabu, 08 Mei 2013, 06:18 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA--Indonesia tidak beranjak dari kategori Priority Watch List tahun ini dalam daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah AS melalui United States Trade Representative, atau USTR. 

Dalam laporannya, USTR memasukkan Indonesia bersama sembilan negara lain di Priority Watch List yakni Aljazair, Argentina, Cile, Cina, India, Pakistan, Rusia, Thailand, dan Venezuela.

Kategori ini menunjukkan negara-negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sangat berat. 

Daftar ini merupakan laporan tahunan yang diterbitkan pemerintah AS terhadap negara-negara mitra dagangnya berdasarkan penerapan dan kondisi hak kekayaan intelektual masing-masing negara. 

Selain Priority Watch List, terdapat dua kategori lain yaitu Priority Foreign Country dan Watch List.

Kategori pertama menunjukkan kondisi pelanggaran hak kekayaan intelektual di negara bersangkutan sudah sangat berbahaya dan berada di atas Priority Watch List. Sementara, kategori kedua masih berada dalam lampu kuning. 

USTR menilai meskipun pemerintah Indonesia terus melakukan kampanye mendorong kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual dan ikut serta dalam kelompok kerja di bawah Trade and Investment Framework Agreement, tetapi masih ada kelemahan dalam penerapan hukum. Utamanya yang terkait hukum hak cipta. 

Pemerintah negeri Paman Sam itu meminta pemerintah Indonesia untuk segera mengatasi masalah-masalah yang ada melalui revisi dalam beberapa perundang-undangan yang ada. 

Pasalnya, berbagai ketentuan yang berlaku dipandang tidak cukup kuat dan efektif dalam melawan pelaku industri bajakan dan pemalsuan. Selain itu, mekanisme hukum tidak transparan mekanisme hukum dan hukuman yang dijatuhkan tidak membuat jera. 

Beberapa sektor yang dianggap mengkhawatirkan adalah pembajakan lewat internet dan obat-obatan palsu. 

Lembaga itu mengklaim dalam kasus pembajakan tayangan televisi kabel, terdapat laporan dari pelaku industri bahwa proses membuat lisensi untuk operator televisi kabel tidak transparan dan memerlukan waktu yang sangat lama.

Demi memerangi pembajakan, pelaku industri menyampaikan pemerintah mengharuskan operator untuk menyebutkan secara spesifik sumber dari tayangan yang mereka siarkan. 

Adapun mengenai industri farmasi dan produk kimia untuk agrikultur, USTR menggarisbawahi tidak efektifnya perlindungan terhadap konsumen dari iklan-iklan yang seenaknya mencantumkan data atau hasil tes tertentu hanya untuk memenangkan hati konsumen. 

Di samping itu, mereka memandang akses masyarakat terhadap obat-obatan dan film layar lebar terbatas. 

Pemberian hak paten yang tidak memerlukan pandangan dari ahli independen pun dinilai sebagai sesuatu yang ganjil oleh USTR. 

Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli menyatakan pihaknya telah berusaha untuk menjawab berbagai kekurangan yang ada. 

"Kami kecewa karena masuk dalam Priority Watch List , meskipun bisa mengerti alasannya. Kami sudah dan terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi praktik pembajakan dan pemalsuan," paparnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2013).

Menurut Ahmad, pihak USTR terus menekankan bahayanya pengunduhan ilegal di Indonesia. Terkait hal ini, dia menegaskan direktoratnya terus menyeleksi saluran-saluran ilegal tersebut secara berhati-hati agar tidak melanggar kebebasan informasi. 

Meskipun banyak negara yang mengabaikan daftar USTR tersebut, Ahmad menuturkan Indonesia merupakan negara yang mengharamkan pembajakan. Sehingga, daftar tersebut menjadi salah satu acuan dan bagian dari perang terhadap industri itu. 

"Yang jelas, jangan sampai masuknya kita dalam Priority Watch List  ini memengaruhi perekonomian karena mitra dagang kita merasa tidak nyaman bertransaksi," ujarnya.
Berikut daftar dan kategori negara-negara mitra dagang AS yang disebutkan dalam laporan USTR:
Priority Foreign Country: Ukraina. 
Priority Watch List: Aljazair, Argentina, Cile, China, India, Indonesia, Pakistan, Rusia, Thailand, Venezuela.

Watch List: Barbados, Belarusia, Bolivia, Brazil, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rica, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, Finlandia, Guatemala, Israel, Italia, Jamaika, Kuwait, Lebanon, Meksiko, Paraguay, Peru, Filipina, Rumania, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan, Vietnam, Yunani.
Editor : Yoseph Pencawan
 

Indonesia Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual

JUM'AT, 26 APRIL 2013 | 05:23 WIB

TEMPO.CO, Istambul--Indonesia masih masuk dalam daftar negara pelanggar hak cipta paling diawasi pada 2012. Dalam siaran pers United States Trade Representative beberapa waktu lalu, Indonesia berada bersama 12 negara lain dalam priority watch list, peringkat tertinggi pelanggaran hak cipta.

Negara lain yang masuk daftar ini adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Ciles, Cina, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, Venezuela. Indonesia dinilai melakukan banyak kemajuan dalam perlindungan hak cipta dan sejumlah pelaku usaha mengakui adanya upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan dan pemalsuan. Namun Amerika Serikat menilai upaya itu belum efektif, karena masih maraknya tindak kejahatan hak cipta, termasuk melalui internet.

Sebenarnya pada 2010, peringkat Indonesia sempat naik dengan masuk dalam daftar watch list, namun kembali turun pada 2011. Menurut Direktur Penyidikan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, M Adri, pada 2010 peringkat Indonesia sempat naik karena dibentuknya Tim Nasional Penaggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

"Mungkin USTR melihat upaya kita melemah, padahal pemerintah terus melakukan upaya melawan pembajakan dan pemalsuan ini," kata Adri, yang ditemui di sela Kongres Memerangi Pembajakan dan Pemalsuan di Istambul, Turki, Kamis, 24 April 2013.

Menurut dia, upaya itu di antaranya Bea Cuka mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Namun diakuinya, banyak perangkat huku Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi.

"Kami sedang melakukan amandemen terhadap undang-undang tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, merek dan paten," katanya.

Dalam konggres ketujuh ini, terungkap akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, menyebabkan kerugian sampai US$ 1 triliun hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang. "Itulah biaya mahal yang harus kita hadapi akibat pembajakan hak cipta intelektual dan pemalsuan," kata Sekretaris Jendral Interpol, Ronald K Noble.


Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/04/26/090475953/Indonesia-Pelanggar-Hak-Kekayaan-Intelektual 

HTC Langgar Paten Nokia

Rabu, 25/09/2013 08:34 WIB



California - HTC melanggar dua paten milik Nokia dalam teknologi pembuatan smartphone dan tablet. Demikian keputusan sementara hakim International Trade Commission (ITC) di Amerika Serikat. 

Adapun paten yang dilanggar perusahaan asal Taiwan ini yakni teknologi yang berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan sinyal oleh tablet dan smartphone. ITC dijadwalkan akan membuat keputusan final kasus paten ini pada 23 Januari 2014.

"Nokia sangat puas dengan keputusan ITC, mengonfirmasikan bahwa HTC memang melanggar dua paten kami," ujar juru bicara Nokia Mark Durrant.

Seperti detikINET kutip dari AFP, Rabu (25/9/2013), Nokia mengajukan gugatannya tahun lalu. Pembuat ponsel asal Finlandia ini meminta ITC memblokir sejumlah perangkat HTC agar tidak bisa dipasarkan di AS.

Berdasarkan dokumen yang diajukan Nokia, produk yang melanggar patennya tersebut antara lain, HTC Amaze 4G, Inspire 4G, Flyer, Jetstream, Radar 4G, Rezound dan Sensation 4G.



Sumber :  http://inet.detik.com/read/2013/09/25/083457/2368531/399/htc-langgar-paten-nokia