Jumat, 27 September 2013

Waspada! Aksi Tipu-tipu Mendompleng BlackBerry

Senin, 08/07/2013 12:18 WIB


Jakarta - "Selamat Kepada, pengguna atau pemilik Pin BlackBerry SmartPhone anda telah beruntung Memenangkan Hadiah Uang tunai @20jt (Dua Puluh Juta Rupiah) dalam rangka Program Undian,".

Itulah sepenggal pesan tipu-tipu yang dikirimkan pelaku kriminal dengan mendompleng BlackBerry. Mungkin Anda pernah mendapatkan pesan seperti itu, jangan lantas percaya, itu tak lebih dari sekadar penipuan.

Modus yang digunakan pelaku mirip dengan aksi yang dijalankan dengan mendompleng operator seluler. Mereka mengiming-imingi calon korban sebagai pemenang hadiah undian, kemudian diminta untuk menyambangi situs abal-abal untuk mengecek lebih lanjut program undian yang dimaksud.

Situs tersebut tentunya sudah dipersiapkan pelaku sedemikian rupa, lengkap dengan foto, bahkan mencatut berbagai nama perusahaan. Namun yang pasti, ini adalah situs abal-abal, bukan resmi milik BlackBerry ataupun distributor vendor ponsel asal Kanada tersebut.

Tak lupa, mereka pun menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi calon korban untuk mengurus pengambilan hadiah. Jadi sekali lagi, Anda jangan sampai terjebak ya! 

Berikut pesan undian penipuan yang mendompleng nama BlackBerry:

===============

Selamat Kepada, pengguna atau pemilik Pin BlackBerrySmartPhone anda telah beruntung Memenangkan Hadiah Uang tunai @20jt (Dua Puluh Juta Rupiah) dalam rangka Program Undian
"Kejutan RIM BlackBerry"
bagi-bagi seribu hadiah 2013.
dengan No. ID RKP :(254788SL)

Pengundian diikut sertakan seluruh pengguna BlackBerry Smartphone Se_Indonesia.

Program Promo Undian Resmi dengan Surat Pengesahan dan Legalisir dan di Sahkan langsung Oleh;

•NOTARIS :
No.Lampiran:Ud.05.Rkp39. IIV-5 Sah

•BANK INDONESIA (BI) :
No.Pol/0154/III/HDL/2013
•PEMKOT DKI Jakarta :
No.S.Izin.Dki/1081/IV/PR2013

•DEPSOS RI :
No.217-01-IV-UndDepsos RI-2013

•Dirjen Pajak RI :
No.pjk-5720/01unRkp/399-IX.2013

•Pajak Hadiah Sebesar 10% (Rp 5.000.000,-) yg tidak dibebankan kepada pemenang, karena sudah di tanggulangi oleh:
Perusahaan selaku Penyelenggara Program =>
KEJUTAN BLACKBERRY INDONESIA

•Kepada Pemenang pendanaan yang anda terima langsung di berikan kepada anda melalui instalansi dari pihak BANK INDONESIA selaku penanggung jawab dari pihak perusahaan RIM BLAKBERRY

•Untuk klaim Pengambilan dan proses pengurusan Hadiah Silahkan Menghubungi Langsung RIM BlackBerry Indonesia.

•INFO PEMENANG,
RIM BlackBerryIndonesia.
Klik Web Resmi Pemenang yang beruntung dibawah :

http://www.kejutanblackberry77.webs.com atau slhkn hub: 0823-3388-8785

•Keputusan hasil pemenang undian dan ketentuan penerimaan hadiah pemenang, Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dgn surat pengesahan yang telah di Legalisir oleh Instansi Pemerintah yang terkait.

Terimakasih telah menggunakan SmartPhone BlackBerry

Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/07/08/121825/2295449/399/waspada-aksi-tipu-tipu-mendompleng-blackberry

41% Korban Penipuan Online Gagal Balik Modal

Sabtu, 31/08/2013 15:48 WIB


Jakarta - Berbagai aksi penjahat di internet sebagian besar pasti ujung-ujungnya ingin mencari keuntungan finansial. Ironisnya, bagi si korban, sulit sekali untuk mendapatkan kembali pundi-pundi yang telah dikuras oleh pelaku.

Berdasarkan Survei Kaspersky Consumer Security Risks, sebuah penelitian global yang dilakukan oleh B2B International dan Kaspersky Lab pada Juni September 2013, sebanyak 41% pengguna komputer kehilangan uang akibat penipuancyber dan gagal mendapatkan kembali uang mereka.

"Secara teori, bahkan jika para penipu berhasil mencuri uang dari akun perbankan elektronik (e-banking) atau pembayaran elektronik (e-payment), uang yang hilang bisa dikembalikan oleh pihak bank atau melalui jalur hukum," jelas Kasepersky. 

Namun, survei B2B International memperlihatkan bahwa tidak ada jaminan bahwa uang pengguna bisa kembali sepenuhnya. Dari seluruh pengguna yang kehilangan uang secara online, hanya 45% yang berhasil mendapatkan kembali uang mereka secara penuh. 

Sisanya berhasil mendapatkan kembali sebagian uang mereka (14%) namun 41% lainnya tidak berhasil mendapatkan kembali sepeser pun uang mereka.

Menurut 33% responden korban penipuan online, uang mereka sulit kembali jika hilang pada saat melakukan pembayaran elektronik. Sebanyak 17% responden kehilangan uang ketika melakukan transaksi perbankan elektronik, dan 13% responden yang kehilangan uang adalah pelanggan toko online. 

Bank dan toko online lebih sering mengembalikan uang pelanggan, dibanding sistem pembayaran elektronik. Secara umum, hanya 12% pelanggan online dan 15% pelanggan bank yang menerima kompensasi penuh atas hilangnya uang mereka akibat serangan berbahaya. 

"Satu dari sepuluh responden beruntung mendapatkan kembali uang mereka secara penuh," lanjut Kaspersky.

Di saat yang sama, banyak pengguna yang tetap yakin bahwa pemilik layanan online memberikan perlindungan yang cukup atas transaksi yang dilakukan. 

Hasil survei B2B International menunjukkan bahwa 45% responden percaya bahwa bank bertanggung jawab untuk mengembalikan uang mereka yang hilang ketika melakukan transaksi dan 42% responden menyatakan bank harus memberikan tools keamanan gratis untuk melindungi transfer uang pelanggan.

Menurut Kaspersky, hal ini menciptakan kondisi yang saling terkait: para penjahat cyber mencium peluang mendapatkan untung, lalu meningkatkan usaha mereka untuk mencuri uang pengguna, sementara pengguna memercayakan langkah pengamanan kepada bank, layanan pembayaran elektronik, dan toko online. 

Namun baik bank, layanan pembayaran elektronik, maupun toko online tidak selalu mampu memberikan tingkat perlindungan yang dibutuhkan, baik karena alasan teknis maupun alasan lain. 

"Hal ini semakin menarik minat para penjahat cyber untuk menyasar transaksi keuangan. Untungnya, ada cara aman untuk bertransaksi secara online," kata perusahaan keamanan internet asal Rusia tersebut. 

Safe Money

Solusi perlindungan canggih adalah cara terbaik untuk meningkatkan keamanan transaksi online. Namun, ketika serangan cyber langsung menyasar uang, perlindungan 'universal' yang diberikan oleh kebanyakan produk Internet Security tidaklah cukup. 

Untuk memaksimalkan keuntungan mereka, para pelaku penipuan online tidak segan mengeluarkan uang demi tools berbahaya khusus yang canggih yang sulit dideteksi solusi antivirus. Sebagai contoh, mereka rela membeli kerentanan pada aplikasi yang sah, membuat situs palsu bank dengan sangat mirip, dan lain-lain.

Mengingat sifat penipuan online yang khas, perusahaan keamanan internet pun berlomba-lomba menawarkan solusi. Tak terkecuali Kaspersky Lab yang mengembangkan teknologi Safe Money untuk melindungi komputer dari serangan finansial. 

Safe Money adalah serangkaian mekanisme perlindungan tingkat tinggi yang diaktivasi secara otomatis kapan pun pengguna melakukan transaksi perbankan atau pembayaran online. 

Sistem verifikasi terpadu multi-level yang dimilikinya diklaim mampu memeriksa keaslian situs yang dibuka pengguna, sehingga melindungi mereka dari serangan phishing. 

Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/08/31/140633/2345920/323/41-korban-penipuan-online-gagal-balik-modal

Rayuan Maut Penipu Undian BlackBerry Indonesia

 Jumat, 13/09/2013 12:58 WIB


Jakarta - Pengguna BlackBerry di Indonesia diminta semakin waspada dengan modus penipuan berhadiah mewah. Bukannya untung, bisa-bisa Anda malah buntung.

Penipuan pada umumnya dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor calon korbannya. Namun kini beralih menggunakan nomor PIN BlackBerry Messenger (BBM) ke PIN BBM si korban.

Setelah diyakinkan dengan sejumlah bukti seperti situs palsu dan nama email yang seolah-olah dari BlackBerry, korban pun diminta menghubungi nomor yang tertera.

Nah, untuk menelusuri modus penipuan ini, detikINET mencoba menelpon nomor 085215418444 yang diklaim adalah Drs. H. Reski Jaya, Kabag Humas BlackBerry Indonesia.

detikINET menelepon ke nomor tersebut dan langsung diangkat oleh seseorang yang mengaku sebagai Reski dari Kantor RIM BlackBerry Indonesia.

Agar menarik, detikINET pun memberikan PIN BBM random (tidak sesuai yang dikirimkan oleh si penipu), namun dengan ID pemenang yang sama.

Setelah diminta kembali untuk menelpon si Reski, detikINET mendapatkan kejutan "Selamat Anda memenangkan hadiah mobil Toyota Rush dari 3 pemenang yang sudah ditentukan."

Bisa ditebak dengan gaya meyakinkan si penipu membuat ucapan selamat yang membuai, sehingga bagi masyarakat awam mungkin akan merasa seperti di atas awang-awang.

Kurang lebih 5 menit, pembicaraan berputar-putar mengenai hadiah mobil yang akan diberikan. Intinya, pajak memang ditanggung oleh pihak 'RIM" namun tidak demikian dengan surat syarat administrasinya. Si penipu meminta uang sejumlah Rp 2,7 juta sebagai 'tabungan' untuk administrasi dan keperluan surat-surat dari pihak Kepolisian Jakarta Pusat.

"Uang ini hanya untuk jaminan bahwa BlackBerry tidak melakukan kesalahan di suatu saat nanti. Bila mobil sudah dikirimkan uang akan dikembalikan," ujarnya meyakinkan.

Mengulur-ulur waktu sambil berusaha meyakinkan bahwa uang harus segera ditransfer agar mobil tak berpindah tangan pun dilakukan agar korban merasa tersudut waktu. Sampai pada akhirnya detikINET pun diberikan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 141901002486507 atas nama Ratna Sugardhi.

"Ini nomor rekening Bendahara SAMSAT jadi bila sudah masuk akan langsung dikirimkan mobilnya," rayunya sedikit mengintimidasi. Permainan waktu dan mental menjadi fokus agar korban mau segera mentransfer uang. Apalagi bila melihat nominal uang dan hadiah yang didapatkan, siapa yang tak tergiur?

Untuk menutup pembicaraan yang bertele-tele, detikINET menanyakan kembali syarat pemenang. "Pak, saya sebenarnya membeli BlackBerry di Singapura dan tidak ada garansi dari PT TAM, apakah masih bisa menang?"

"Tentu saja. Karena ini adalah bentuk perhatian dan kecintaan BlackBerry bagi pengguna setianya," tandas si penipu.

Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/09/13/124641/2358008/398/rayuan-maut-penipu-undian-blackberry-indonesia

Polisi: Waspadai Penipuan via BlackBerry!

Rabu, 28/08/2013 11:14 WIB


Jakarta - Penipuan dengan berbagai modus yang mengatasnamakan instansi atau perusahaan-perusahaan tertentu, akhir-akhir ini kembali marak. Setelah sebelumnya penipuan dilakukan dengan cara melempar kupon undian dan SMS, kini pelaku melakukan metode baru yakni via BlackBerry.

Dalam pesan yang dikirim melalui layanan email PIN BlackBerry, si pelaku mengatasnamakan RIM BlackBerry Indonesia menyampaikan pemberitahuan bahwa pemilik PIN BlackBerry calon korban mendapatkan hadiah grand prize berupa 1 unit mobil Honda Jazz RS.

"RIM BlackBerry Indonesia Memberi Selamat Kepada Pemilik PIN BlackBerry Anda yang Beruntung Memenangkan Hadiah GRAND PRIZE: 1 Unit Mobil Honda Jazz RS. Dalam Rangka Program Undian PROMO GRAND PRIZE RIM Blackberry Indonesia 2013. No ID Pemenang : ( DT2427 )." demikian isi pengantar dalam pesan tipu-tipu tersebut.

Untuk meyakinkan si pemilik BlackBerry bahwa ia dipilih menjadi pemenang undian, pelaku melampirkan nomor surat pengesahan dari instansi terkait seperti notaris, Polda Metro Jaya, Pemkot DKI Jakarta, Departemen Sosial RI dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, dalam surat itu pula, si pelaku mencantumkan syarat dan ketentuan penerimaan hadiah. Calon korban diwajibkan untuk melampirkan fotocopy identitas untuk kepentingan pembuatan dokumen kendaraan yang akan diberikan sebagai hadiah tersebut.

"Batas klaim dan pelaporan pemenang adalah satu (1) hari sejak pesan pemberitahuan diterima. Khusus pemenang Kendaraan Roda empat (mobil), hadiah akan di antarkan langsung ke alamat pemenang setelah melengkapi prosedur dan pengurusan biaya balik nama sudah di selesaikan," lanjut tulisan pada email penipuan tersebut.

Dan agar lebih meyakinkan korban, dalam email itu pula dicantumkan bahwa pajak undian sebesar 25 persen sudah ditanggung oleh RIM Indonesia. 

Akan tetapi, pada bagian akhir surat tersebut, si pelaku mewajibkan pemenang untuk mentransfer sejumlah dana dengan alasan untuk pengurusan biaya balik nama STNK dan BPKB kendaraan dari nama perusahaan ke nama pemenang.

"Pemenang wajib menyelesaikan Biaya Jaminan Mutasi Balik Nama STNK/BPKB Kendaraan dari nama Perusahaan ke atas nama Pemenang Sebesar Rp.2.750.000,- atau anda langsung mau jemput hadianya anda di wajib kan masukan tanda jadi sebesar Rp. 1.250.000,- Agar di pastikan dan melaporkan No Validasi Daerah dari Kota Pemenang (biaya tersebut hanya berupa JAMINAN yang bersifat SEMENTARA guna kepentingan pengurusan surat kendaraan STNK/BPKB Kendaraan Anda) ke Pihak Samsat Polda Metro Jaya Jakarta." tulisnya lagi.

Si penipu juga mencantumkan sejumlah nomor, yang seolah-olah bagian dari Humas perusahaan distributor BlackBerry yang resmi.

Terkait hal ini, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru menegaskan bahwa surat elektronik yang dikirim melalui PIN BlackBerry adalah modus penipuan.

"Kita sudah mengkonfirmasikan hal ini ke RIM Indonesia, dan mereka menyatakan bahwa tidak ada undian dan tidak pernah mengirimkan pengumuman pemenang undian tersebut melalui email PIN BlackBerry," kata Audie, Rabu (28/7/2013).

Audie mengimbau agar masyarakat mewaspadi dan berhati-hati akan modus penipuan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atau tergiur dengan isi surat tersebut.

"Abaikan saja," ucapnya.

Audie menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari korban penipuan dengan modus tersebut. 

"Kalau informasi dari orang-orang yang mendapatkan email seperti itu sudah ada, tetapi sampai saat ini belum ada laporan ke kita. Akan tetapi perlu diwaspadai saja, jangan sampai kita jadi korban," pungkasnya.

Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/08/28/111430/2342797/399/polisi-waspadai-penipuan-via-blackberry

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual


Kepentingan polisi dalam kedudukannya sebagai penyidik tindak pidana menggambarkan bahwa penegak hukum dalam konteks Criminal Justice System, merupakan pintu utama dari aparat penegak hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang benar akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Berdasarkan kewenangannya polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan pelanggaran hukum pidana atau melakukan kejahatan.
Dalam perspektif kriminologi, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi mencakup setiap perbuatan anti sosial dan yang merugikan masyarakat walaupun perbuatan tersebut belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum. Orang yang telah melakukan kejahatan tidak akan dengan sendirinya menyerahkan diri untuk diproses melalui sistem peradilan yang ada. Karena itu, harus ada suatu badan publik yang memulainya, dan itu pertama-tama dilakukan oleh polisi dengan melakukan penahanan dan penyidikan.
Kepolisian merupakan salah satu lembaga dalam sistem peradilan pidana yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kejahatan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ”Penyidikan adalah serangklaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sama dengan yang dijelaskan dalam pasal 1 butir 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat, polisi diberi ruang oleh hukum untuk mengambil berbagai tindakan yang diperlukan menurut pertimbangan sesaat pada waktu kejadian berlangsung. Berdasarkan kewenangan tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan tindakan kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Polisi juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada setiap warga masyarakat yang mengetahui jalannya suatu peristiwa kejahatan, untuk dijadikan saksi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersangka pelaku kejahatan. Sepak terjang polisi akan langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Pada kontak langsung dengan masyarakat inilah citra polisi akan sangat ditentukan. Citra polisi yang buruk di masyarakat karena polisi kurang mampu bersikap mandiri dalam mengusut kasus kejahatan akan membawa dampak pada proses pemeriksaan pelaku kejahatan pada tahap berikutnya.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13 menyatakan bahwa “Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakkan hukum; dan 3) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” . Akibat kewenangan polisi tersebut, bagi orang yang dicurigai melakukan tindakan kejahatan maka polisi akan menangkap dan menahan pelaku kejahatan.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi tidak hanya dihadapkan dengan kejahatan biasa (konvensional) tetapi juga kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Jika pada masa dahulu, kita mengenal bentuk kejahatan yang sederhana, seperti mencuri, merampok, menipu atau bahkan membunuh. Setelah itu, pelaku akan melarikan diri atau melaporkan diri kepada polisi. Namun pada akhirnya pun kejahatan-kejahatan tersebut menunjukkan keseriusan kejahatan yang semakin meningkat. Meningkatnya keseriusan kejahatan, meningkatkan pula tindakan polisi dalam memperlakukan pelaku kejahatan. Misalnya, polisi terpaksa harus menembak terlebih dahulu terhadap pelaku kejahatan daripada menjadi korban akibat kekerasan pelaku kejahatan. Hal tersebut disebabkan semakin banyak pelaku kejahatan yang nekad melakukan perlawanan terhadap polisi.
Pada masa sekarang, bentuk kejahatan sudah berubah, di samping bentuk kejahatan konvensional, kejahatan terhadap ekonomi memiliki modus operandi yang sulit dalam pengungkapannya dan dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi. Kejahatan dilakukan tidak lagi oleh orang miskin, para pejabat maupun pengusaha yang tidak miskin melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Karena itu, sudah menjadi kenyataan bahwa semakin maju suatu negara akan semakin banyak pula muncul bentuk kejahatan di negara tersebut. Modus operandinya pun semakin canggih melalui tehnik-tehnik yang tidak mudah dilacak, melakukan pemalsuan dokumen yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penegakkan Hukum.
Kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.
Tidak ada jalan lain untuk mengatasi hal itu selain dengan menegakkan fungsi hukum. Sanksi terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama ini belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya. Kendala lainnya yaitu terbatasnya aparat penegak hukum yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual, ringannya putusan yang dijatuhkan oleh proses peradilan kepada pelanggar, sehingga tidak menimbulkan efek jera tadi. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum di bidang HKI dan terbatasnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran HKI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai HKI orang lain. Berkurang atau hilangnya pelanggaran HKI di Indonesia, pada gilirannya dapat menarik para investor khususnya investor dari luar negeri untuk menanamkan/membuka usaha di Indonesia baik di bidang Hak Cipta maupun di bidang HKI, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dalam skala makro akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Para investor dari luar negeri pada umumnya menempatkan perlindungan HKI sebagai prasyarat investasi utama mereka di suatu Negara. Upaya itu perlu dilakukan dengan strategi yang terkoordinir sehingga menurunkan posisi Indonesia di “priority watch list” menjadi “watch list”. Karena itu perangkat hukum sudah ada, political will dari pemerintah sudah ada, tinggal sekarang political action. Untuk itu perlu mensinergikan dan meningkatkan kembali koordinasi dan kerjasama di antara aparat yang terkait, terutama aparat di bidang hukum. Dalam upaya penegakkan hukum, tugas polisi tidak saja menyangkut kejahatan serius dengan kekerasan. Polisi juga diwajibkan menegakkan hukum dalam kejahatan-kejahatan ringan sifatnya. Termasuk juga kejahatan ekonomi yang juga merugikan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius pula. Karena itu berdasarkan kewenangannya, polisi sebagai alat negara penegak hukum mempunyai kewenangan mempergunakan upaya paksa untuk memanggil, menggeledah, menangkap dan menahan tersangka pelaku kejahatan.
Secara yuridis formal, para pelaku kejahatan yang dinyatakan sebagai tersangka tersebut sebenarnya masih dalam proses penyidikan yang berlangsung di pihak kepolisian dan belum mendapat suatu putusan tetap dari pengadilan. Jika mendasarkan pada asas praduga tak bersalah, para pelaku kejahatan harus dianggap tidak bersalah, sebelum kesalahan yang diperbuat oleh para pelaku dinyatakan dan dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Berdasarkan pemahaman bahwa kalau orang bicara tentang pelaku kejahatan maka konotasi orang akan menunjuk orang miskin dan tidak berpendidikan yang merupakan pelaku kejahatan. Hasil penelitian yang dilakukan Sutherland mengatakan bahwa pengusaha yang tidak miskin juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya.
Demikian juga dalam hal pemberian sanksi hukum kepada para pelaku white collar crime pada umumnya relatif ringan, padahal kerugian yang yang diakibatkan oleh para pelanggar hukum ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda yang konvensional.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual hanya mampu menyelesaikan masalah yang timbul dipermukaan saja, tetapi lebih daripada itu diperlukan upaya-upaya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang timbul di bawah permukaan melalui tindakan pre-emtif dan preventif sebagai sebuah perlindungan HKI secara komprehensif dengan melibatkan semua instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Karena itu penegakan hukum hanya merupakan upaya penyelesaian sementara dari masalah yang timbul di permukaan. Sementara itu harus dipahami bahwa terdapat berbagai masalah yang lebih mendasar di bawah permukaan yang harus mampu diselesaikan dengan cerdas dan penuh kebijakan.
Penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah sub-sistem pre-emtif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli masyarakat. Di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam rangka mempersempit peluang terjadinya proses pelanggaran, seperti tidak memberikan ijin kepada toko atau kaki lima yang telah melanggar atau mencabut ijin pabrik yang pernah melanggar.
Penegakan hukum yang kuat dan konsisten sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun mencegah terhadap terjadinya pelanggaran menjadi lebih penting lagi untuk meningkatkan kualitas warga negara dan peradaban bangsa Indonesia, karena itu prlu dilakukan introspeksi yang komprehensif terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan perlindungan atas kekayaan intektual. Sesuai dengan prinsipnya, bahwa hukum hanyalah berfungsi sebagai media untuk menjaga kepentingan hukum dalam masyarakat, maka perkembangan teknologi digital yang terjadi di dunia industri harus diberikan apresiasi yang positif sebagai konsekuens kemajuan di bidang teknologi yang dicapai oleh manusia. Agar perkembangan tersebut tidak menimbulkan masalah baru maka tetap harus dibarengi dengan tersedianya perangkat hukum yang memadai serta dapat menjamin adanya kepastian hak dan kewajiban serta pengaturan tentang larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Penutup.
Penegakan hukum bidang hak atas kekayaan intelektual tidak berdiri sendiri, tetapi sangat tergantung pada proses penegakan hukum secara umum, oleh karena itu kalau sistem penegakan hukum secara umum baik maka penegakan hukum HAKI juga akan baik. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran.
By ATANG SETIAWAN, S.SOS, MSI ( ANGGOTA SAT INDAG DIT RESKRIMSUS PMJ)