Senin, 30/09/2013 09:24 WIB
Jakarta - Meski disomasi Yahoo! untuk segera ganti nama karena dianggap mirip, situs lokal Kudunyahoo.com tak serta merta mengikuti keinginan sang raksasa internet. Situs buatan orang Bandung ini menolak untuk mengganti nama.
"Penggantian nama domain dengan menghapus 1 (satu) huruf 'Oo atau dengan nama lainnya. Penciptaan atau proses kreasi pembentukan nama, logo dan warna atas situs www.kudunyahoo.com adalah melalui suatu proses yang kami telah analisa dan ketiadaan niat mendompleng ketenaran suatu nama," jelas para pemilik Kudunyahoo, dalam surat keberatannya kepada Yahoo.
Pemilihan nama adalah berdasarkan tujuan web yang memberi informasi pada orang Bandung dan masyarakat yang ingin berkunjung ke Bandung ataupun berisi perjalanan-perjalanan yang dilakukan serta informasi berguna lainnya. Pertimbangan lain adalah asal daerah para pendiri Kudunyahoo yang asal kota Bandung, di mana bahasa daerah yang digunakan adalah bahasa sunda.
"Kudunyahoo berasal dua suku kata yang terdiri dari 2 kata 'Kudu' dan 'Nyahoo' yang kalau digabungkan mengandung arti 'sesuatu yang penting untuk diketahui' . Penambahan 1 huruf vocal 'o' di dalamnya adalah dengan maksud suatu penegasan," lanjutnya.
Hal ini bisa diamati ketika ada komunikasi menggunakan kata ini pada suku sunda khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya, dimana selalu ada penekanan satu huruf vokal 'o' di dalam kata tersebut untuk membuat seseorang lebih memperhatikan apa yang sedang atau ingin dibicarakan.
Selain itu kata 'Nyahoo' merupakan suatu kata yang berasal dari kata dasar 'Nyaho' bukan 'Yahoo'. "Untuk itu keberatan pihak Saudara atas nama web kami sangat tidak berlasan melihat daripada unsur yang kami kemukakan dan perubahan itu sendiri akan merubah maksud dan tujuan dari web yang telah kami buat selama lebih dari 2 tahun," tegas Kuduyahoo kepada Yahoo!.
Penuntutan yang dilakukan Yahoo setelah web www.kudunyahoo.com telah berjalan selama 2 tahun juga dianggap tidak berdasar. Sebab web ini telah resmi ada sejak lama dan selama ini tidak ada klaim/tuntutan atas penggunaan nama tersebut.
Jika nama web dianggap melanggar hak cipta, seharusnya dari 3 bulan awal ketika web ini ada sudah ter-suspend oleh sistem komputerisasi di internet baik oleh penuntut dengan menggunakan program sendiri atau laporan masyarakat pengguna internet.
Sebelumnya, Yahoo dalam surat somasi yang dikirimkan meminta Kudunyahoo untuk mengganti nama situsnya paling lambat 30 September 2013 karena dianggap mirip.
"Yahoo! Inc. meyakini bahwa unsur 'yahoo' ada situs web www.kudunyahoo.com menyerupai merek terkenal klien kami dan nama dagang 'YAHOO'. Kemiripan tersebut dapat menyebabkan kebingungan di dalam masyarakat, dengan suatu asumsi bahwa situs web www.kudunyahoo.com tersebut merupakan salah satu fitur layanan yang ditawarkan oleh klien kami, Yahoo! Inc., yang mana adalah tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan," tulis pernyataan Yahoo.
"Dengan segera mengganti nama situs web saudara dari 'Kudu Nyahoo' menjadi 'Kudu Nyaho' atau nama situs web lainnya, termasuk di dalamnya mengganti semua ungkapan 'Kudu Nyahoo' yang ada di dalam situs web saudara tersebut," tegas Yahoo, lewat kuasa hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners.
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/09/30/092432/2372792/399/dituding-mirip-yahoo-kudunyahoo-tolak-ganti-nama
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
DIBUAT UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROPESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
NavBar1
Selasa, 01 Oktober 2013
USTR: RI masih Jadi Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual Terbesar
Rabu, 08 Mei 2013, 06:18 WIB
BISNIS.COM, JAKARTA--Indonesia tidak beranjak dari kategori Priority Watch List tahun ini dalam daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah AS melalui United States Trade Representative, atau USTR.
Dalam laporannya, USTR memasukkan Indonesia bersama sembilan negara lain di Priority Watch List yakni Aljazair, Argentina, Cile, Cina, India, Pakistan, Rusia, Thailand, dan Venezuela.
Kategori ini menunjukkan negara-negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sangat berat.
Daftar ini merupakan laporan tahunan yang diterbitkan pemerintah AS terhadap negara-negara mitra dagangnya berdasarkan penerapan dan kondisi hak kekayaan intelektual masing-masing negara.
Selain Priority Watch List, terdapat dua kategori lain yaitu Priority Foreign Country dan Watch List.
Kategori pertama menunjukkan kondisi pelanggaran hak kekayaan intelektual di negara bersangkutan sudah sangat berbahaya dan berada di atas Priority Watch List. Sementara, kategori kedua masih berada dalam lampu kuning.
USTR menilai meskipun pemerintah Indonesia terus melakukan kampanye mendorong kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual dan ikut serta dalam kelompok kerja di bawah Trade and Investment Framework Agreement, tetapi masih ada kelemahan dalam penerapan hukum. Utamanya yang terkait hukum hak cipta.
Pemerintah negeri Paman Sam itu meminta pemerintah Indonesia untuk segera mengatasi masalah-masalah yang ada melalui revisi dalam beberapa perundang-undangan yang ada.
Pasalnya, berbagai ketentuan yang berlaku dipandang tidak cukup kuat dan efektif dalam melawan pelaku industri bajakan dan pemalsuan. Selain itu, mekanisme hukum tidak transparan mekanisme hukum dan hukuman yang dijatuhkan tidak membuat jera.
Beberapa sektor yang dianggap mengkhawatirkan adalah pembajakan lewat internet dan obat-obatan palsu.
Lembaga itu mengklaim dalam kasus pembajakan tayangan televisi kabel, terdapat laporan dari pelaku industri bahwa proses membuat lisensi untuk operator televisi kabel tidak transparan dan memerlukan waktu yang sangat lama.
Demi memerangi pembajakan, pelaku industri menyampaikan pemerintah mengharuskan operator untuk menyebutkan secara spesifik sumber dari tayangan yang mereka siarkan.
Adapun mengenai industri farmasi dan produk kimia untuk agrikultur, USTR menggarisbawahi tidak efektifnya perlindungan terhadap konsumen dari iklan-iklan yang seenaknya mencantumkan data atau hasil tes tertentu hanya untuk memenangkan hati konsumen.
Di samping itu, mereka memandang akses masyarakat terhadap obat-obatan dan film layar lebar terbatas.
Pemberian hak paten yang tidak memerlukan pandangan dari ahli independen pun dinilai sebagai sesuatu yang ganjil oleh USTR.
Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli menyatakan pihaknya telah berusaha untuk menjawab berbagai kekurangan yang ada.
"Kami kecewa karena masuk dalam Priority Watch List , meskipun bisa mengerti alasannya. Kami sudah dan terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi praktik pembajakan dan pemalsuan," paparnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2013).
Menurut Ahmad, pihak USTR terus menekankan bahayanya pengunduhan ilegal di Indonesia. Terkait hal ini, dia menegaskan direktoratnya terus menyeleksi saluran-saluran ilegal tersebut secara berhati-hati agar tidak melanggar kebebasan informasi.
Meskipun banyak negara yang mengabaikan daftar USTR tersebut, Ahmad menuturkan Indonesia merupakan negara yang mengharamkan pembajakan. Sehingga, daftar tersebut menjadi salah satu acuan dan bagian dari perang terhadap industri itu.
"Yang jelas, jangan sampai masuknya kita dalam Priority Watch List ini memengaruhi perekonomian karena mitra dagang kita merasa tidak nyaman bertransaksi," ujarnya.
Berikut daftar dan kategori negara-negara mitra dagang AS yang disebutkan dalam laporan USTR:
Priority Foreign Country: Ukraina.
Priority Watch List: Aljazair, Argentina, Cile, China, India, Indonesia, Pakistan, Rusia, Thailand, Venezuela.
Watch List: Barbados, Belarusia, Bolivia, Brazil, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rica, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, Finlandia, Guatemala, Israel, Italia, Jamaika, Kuwait, Lebanon, Meksiko, Paraguay, Peru, Filipina, Rumania, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan, Vietnam, Yunani.
Dalam laporannya, USTR memasukkan Indonesia bersama sembilan negara lain di Priority Watch List yakni Aljazair, Argentina, Cile, Cina, India, Pakistan, Rusia, Thailand, dan Venezuela.
Kategori ini menunjukkan negara-negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sangat berat.
Daftar ini merupakan laporan tahunan yang diterbitkan pemerintah AS terhadap negara-negara mitra dagangnya berdasarkan penerapan dan kondisi hak kekayaan intelektual masing-masing negara.
Selain Priority Watch List, terdapat dua kategori lain yaitu Priority Foreign Country dan Watch List.
Kategori pertama menunjukkan kondisi pelanggaran hak kekayaan intelektual di negara bersangkutan sudah sangat berbahaya dan berada di atas Priority Watch List. Sementara, kategori kedua masih berada dalam lampu kuning.
USTR menilai meskipun pemerintah Indonesia terus melakukan kampanye mendorong kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual dan ikut serta dalam kelompok kerja di bawah Trade and Investment Framework Agreement, tetapi masih ada kelemahan dalam penerapan hukum. Utamanya yang terkait hukum hak cipta.
Pemerintah negeri Paman Sam itu meminta pemerintah Indonesia untuk segera mengatasi masalah-masalah yang ada melalui revisi dalam beberapa perundang-undangan yang ada.
Pasalnya, berbagai ketentuan yang berlaku dipandang tidak cukup kuat dan efektif dalam melawan pelaku industri bajakan dan pemalsuan. Selain itu, mekanisme hukum tidak transparan mekanisme hukum dan hukuman yang dijatuhkan tidak membuat jera.
Beberapa sektor yang dianggap mengkhawatirkan adalah pembajakan lewat internet dan obat-obatan palsu.
Lembaga itu mengklaim dalam kasus pembajakan tayangan televisi kabel, terdapat laporan dari pelaku industri bahwa proses membuat lisensi untuk operator televisi kabel tidak transparan dan memerlukan waktu yang sangat lama.
Demi memerangi pembajakan, pelaku industri menyampaikan pemerintah mengharuskan operator untuk menyebutkan secara spesifik sumber dari tayangan yang mereka siarkan.
Adapun mengenai industri farmasi dan produk kimia untuk agrikultur, USTR menggarisbawahi tidak efektifnya perlindungan terhadap konsumen dari iklan-iklan yang seenaknya mencantumkan data atau hasil tes tertentu hanya untuk memenangkan hati konsumen.
Di samping itu, mereka memandang akses masyarakat terhadap obat-obatan dan film layar lebar terbatas.
Pemberian hak paten yang tidak memerlukan pandangan dari ahli independen pun dinilai sebagai sesuatu yang ganjil oleh USTR.
Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli menyatakan pihaknya telah berusaha untuk menjawab berbagai kekurangan yang ada.
"Kami kecewa karena masuk dalam Priority Watch List , meskipun bisa mengerti alasannya. Kami sudah dan terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi praktik pembajakan dan pemalsuan," paparnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2013).
Menurut Ahmad, pihak USTR terus menekankan bahayanya pengunduhan ilegal di Indonesia. Terkait hal ini, dia menegaskan direktoratnya terus menyeleksi saluran-saluran ilegal tersebut secara berhati-hati agar tidak melanggar kebebasan informasi.
Meskipun banyak negara yang mengabaikan daftar USTR tersebut, Ahmad menuturkan Indonesia merupakan negara yang mengharamkan pembajakan. Sehingga, daftar tersebut menjadi salah satu acuan dan bagian dari perang terhadap industri itu.
"Yang jelas, jangan sampai masuknya kita dalam Priority Watch List ini memengaruhi perekonomian karena mitra dagang kita merasa tidak nyaman bertransaksi," ujarnya.
Berikut daftar dan kategori negara-negara mitra dagang AS yang disebutkan dalam laporan USTR:
Priority Foreign Country: Ukraina.
Priority Watch List: Aljazair, Argentina, Cile, China, India, Indonesia, Pakistan, Rusia, Thailand, Venezuela.
Watch List: Barbados, Belarusia, Bolivia, Brazil, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rica, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, Finlandia, Guatemala, Israel, Italia, Jamaika, Kuwait, Lebanon, Meksiko, Paraguay, Peru, Filipina, Rumania, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan, Vietnam, Yunani.
Editor : Yoseph Pencawan
Indonesia Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual
JUM'AT, 26 APRIL 2013 | 05:23 WIB
TEMPO.CO, Istambul--Indonesia masih masuk dalam daftar negara pelanggar hak cipta paling diawasi pada 2012. Dalam siaran pers United States Trade Representative beberapa waktu lalu, Indonesia berada bersama 12 negara lain dalam priority watch list, peringkat tertinggi pelanggaran hak cipta.
Negara lain yang masuk daftar ini adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Ciles, Cina, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, Venezuela. Indonesia dinilai melakukan banyak kemajuan dalam perlindungan hak cipta dan sejumlah pelaku usaha mengakui adanya upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan dan pemalsuan. Namun Amerika Serikat menilai upaya itu belum efektif, karena masih maraknya tindak kejahatan hak cipta, termasuk melalui internet.
Sebenarnya pada 2010, peringkat Indonesia sempat naik dengan masuk dalam daftar watch list, namun kembali turun pada 2011. Menurut Direktur Penyidikan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, M Adri, pada 2010 peringkat Indonesia sempat naik karena dibentuknya Tim Nasional Penaggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
"Mungkin USTR melihat upaya kita melemah, padahal pemerintah terus melakukan upaya melawan pembajakan dan pemalsuan ini," kata Adri, yang ditemui di sela Kongres Memerangi Pembajakan dan Pemalsuan di Istambul, Turki, Kamis, 24 April 2013.
Menurut dia, upaya itu di antaranya Bea Cuka mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Namun diakuinya, banyak perangkat huku Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi.
"Kami sedang melakukan amandemen terhadap undang-undang tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, merek dan paten," katanya.
Dalam konggres ketujuh ini, terungkap akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, menyebabkan kerugian sampai US$ 1 triliun hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang. "Itulah biaya mahal yang harus kita hadapi akibat pembajakan hak cipta intelektual dan pemalsuan," kata Sekretaris Jendral Interpol, Ronald K Noble.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/04/26/090475953/Indonesia-Pelanggar-Hak-Kekayaan-Intelektual
TEMPO.CO, Istambul--Indonesia masih masuk dalam daftar negara pelanggar hak cipta paling diawasi pada 2012. Dalam siaran pers United States Trade Representative beberapa waktu lalu, Indonesia berada bersama 12 negara lain dalam priority watch list, peringkat tertinggi pelanggaran hak cipta.
Negara lain yang masuk daftar ini adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Ciles, Cina, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, Venezuela. Indonesia dinilai melakukan banyak kemajuan dalam perlindungan hak cipta dan sejumlah pelaku usaha mengakui adanya upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan dan pemalsuan. Namun Amerika Serikat menilai upaya itu belum efektif, karena masih maraknya tindak kejahatan hak cipta, termasuk melalui internet.
Sebenarnya pada 2010, peringkat Indonesia sempat naik dengan masuk dalam daftar watch list, namun kembali turun pada 2011. Menurut Direktur Penyidikan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, M Adri, pada 2010 peringkat Indonesia sempat naik karena dibentuknya Tim Nasional Penaggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
"Mungkin USTR melihat upaya kita melemah, padahal pemerintah terus melakukan upaya melawan pembajakan dan pemalsuan ini," kata Adri, yang ditemui di sela Kongres Memerangi Pembajakan dan Pemalsuan di Istambul, Turki, Kamis, 24 April 2013.
Menurut dia, upaya itu di antaranya Bea Cuka mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Namun diakuinya, banyak perangkat huku Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi.
"Kami sedang melakukan amandemen terhadap undang-undang tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, merek dan paten," katanya.
Dalam konggres ketujuh ini, terungkap akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, menyebabkan kerugian sampai US$ 1 triliun hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang. "Itulah biaya mahal yang harus kita hadapi akibat pembajakan hak cipta intelektual dan pemalsuan," kata Sekretaris Jendral Interpol, Ronald K Noble.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/04/26/090475953/Indonesia-Pelanggar-Hak-Kekayaan-Intelektual
HTC Langgar Paten Nokia
Rabu, 25/09/2013 08:34 WIB
California - HTC melanggar dua paten milik Nokia dalam teknologi pembuatan smartphone dan tablet. Demikian keputusan sementara hakim International Trade Commission (ITC) di Amerika Serikat.
Adapun paten yang dilanggar perusahaan asal Taiwan ini yakni teknologi yang berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan sinyal oleh tablet dan smartphone. ITC dijadwalkan akan membuat keputusan final kasus paten ini pada 23 Januari 2014.
"Nokia sangat puas dengan keputusan ITC, mengonfirmasikan bahwa HTC memang melanggar dua paten kami," ujar juru bicara Nokia Mark Durrant.
Seperti detikINET kutip dari AFP, Rabu (25/9/2013), Nokia mengajukan gugatannya tahun lalu. Pembuat ponsel asal Finlandia ini meminta ITC memblokir sejumlah perangkat HTC agar tidak bisa dipasarkan di AS.
Berdasarkan dokumen yang diajukan Nokia, produk yang melanggar patennya tersebut antara lain, HTC Amaze 4G, Inspire 4G, Flyer, Jetstream, Radar 4G, Rezound dan Sensation 4G.
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/09/25/083457/2368531/399/htc-langgar-paten-nokia
California - HTC melanggar dua paten milik Nokia dalam teknologi pembuatan smartphone dan tablet. Demikian keputusan sementara hakim International Trade Commission (ITC) di Amerika Serikat.
Adapun paten yang dilanggar perusahaan asal Taiwan ini yakni teknologi yang berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan sinyal oleh tablet dan smartphone. ITC dijadwalkan akan membuat keputusan final kasus paten ini pada 23 Januari 2014.
"Nokia sangat puas dengan keputusan ITC, mengonfirmasikan bahwa HTC memang melanggar dua paten kami," ujar juru bicara Nokia Mark Durrant.
Seperti detikINET kutip dari AFP, Rabu (25/9/2013), Nokia mengajukan gugatannya tahun lalu. Pembuat ponsel asal Finlandia ini meminta ITC memblokir sejumlah perangkat HTC agar tidak bisa dipasarkan di AS.
Berdasarkan dokumen yang diajukan Nokia, produk yang melanggar patennya tersebut antara lain, HTC Amaze 4G, Inspire 4G, Flyer, Jetstream, Radar 4G, Rezound dan Sensation 4G.
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/09/25/083457/2368531/399/htc-langgar-paten-nokia
Jumat, 27 September 2013
Waspada! Aksi Tipu-tipu Mendompleng BlackBerry
Senin, 08/07/2013 12:18 WIB
Itulah sepenggal pesan tipu-tipu yang dikirimkan pelaku kriminal dengan mendompleng BlackBerry. Mungkin Anda pernah mendapatkan pesan seperti itu, jangan lantas percaya, itu tak lebih dari sekadar penipuan.
Modus yang digunakan pelaku mirip dengan aksi yang dijalankan dengan mendompleng operator seluler. Mereka mengiming-imingi calon korban sebagai pemenang hadiah undian, kemudian diminta untuk menyambangi situs abal-abal untuk mengecek lebih lanjut program undian yang dimaksud.
Situs tersebut tentunya sudah dipersiapkan pelaku sedemikian rupa, lengkap dengan foto, bahkan mencatut berbagai nama perusahaan. Namun yang pasti, ini adalah situs abal-abal, bukan resmi milik BlackBerry ataupun distributor vendor ponsel asal Kanada tersebut.
Tak lupa, mereka pun menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi calon korban untuk mengurus pengambilan hadiah. Jadi sekali lagi, Anda jangan sampai terjebak ya!
Berikut pesan undian penipuan yang mendompleng nama BlackBerry:
===============
Selamat Kepada, pengguna atau pemilik Pin BlackBerrySmartPhone anda telah beruntung Memenangkan Hadiah Uang tunai @20jt (Dua Puluh Juta Rupiah) dalam rangka Program Undian
"Kejutan RIM BlackBerry"
bagi-bagi seribu hadiah 2013.
dengan No. ID RKP :(254788SL)
Pengundian diikut sertakan seluruh pengguna BlackBerry Smartphone Se_Indonesia.
Program Promo Undian Resmi dengan Surat Pengesahan dan Legalisir dan di Sahkan langsung Oleh;
•NOTARIS :
No.Lampiran:Ud.05.Rkp39. IIV-5 Sah
•BANK INDONESIA (BI) :
No.Pol/0154/III/HDL/2013
•PEMKOT DKI Jakarta :
No.S.Izin.Dki/1081/IV/PR2013
•DEPSOS RI :
No.217-01-IV-UndDepsos RI-2013
•Dirjen Pajak RI :
No.pjk-5720/01unRkp/399-IX.2013
•Pajak Hadiah Sebesar 10% (Rp 5.000.000,-) yg tidak dibebankan kepada pemenang, karena sudah di tanggulangi oleh:
Perusahaan selaku Penyelenggara Program =>
KEJUTAN BLACKBERRY INDONESIA
•Kepada Pemenang pendanaan yang anda terima langsung di berikan kepada anda melalui instalansi dari pihak BANK INDONESIA selaku penanggung jawab dari pihak perusahaan RIM BLAKBERRY
•Untuk klaim Pengambilan dan proses pengurusan Hadiah Silahkan Menghubungi Langsung RIM BlackBerry Indonesia.
•INFO PEMENANG,
RIM BlackBerryIndonesia.
Klik Web Resmi Pemenang yang beruntung dibawah :
http://www.kejutanblackberry77.webs.com atau slhkn hub: 0823-3388-8785
•Keputusan hasil pemenang undian dan ketentuan penerimaan hadiah pemenang, Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dgn surat pengesahan yang telah di Legalisir oleh Instansi Pemerintah yang terkait.
Terimakasih telah menggunakan SmartPhone BlackBerry
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/07/08/121825/2295449/399/waspada-aksi-tipu-tipu-mendompleng-blackberry
41% Korban Penipuan Online Gagal Balik Modal
Sabtu, 31/08/2013 15:48 WIB
Jakarta - Berbagai aksi penjahat di internet sebagian besar pasti ujung-ujungnya ingin mencari keuntungan finansial. Ironisnya, bagi si korban, sulit sekali untuk mendapatkan kembali pundi-pundi yang telah dikuras oleh pelaku.
Berdasarkan Survei Kaspersky Consumer Security Risks, sebuah penelitian global yang dilakukan oleh B2B International dan Kaspersky Lab pada Juni September 2013, sebanyak 41% pengguna komputer kehilangan uang akibat penipuancyber dan gagal mendapatkan kembali uang mereka.
"Secara teori, bahkan jika para penipu berhasil mencuri uang dari akun perbankan elektronik (e-banking) atau pembayaran elektronik (e-payment), uang yang hilang bisa dikembalikan oleh pihak bank atau melalui jalur hukum," jelas Kasepersky.
Namun, survei B2B International memperlihatkan bahwa tidak ada jaminan bahwa uang pengguna bisa kembali sepenuhnya. Dari seluruh pengguna yang kehilangan uang secara online, hanya 45% yang berhasil mendapatkan kembali uang mereka secara penuh.
Sisanya berhasil mendapatkan kembali sebagian uang mereka (14%) namun 41% lainnya tidak berhasil mendapatkan kembali sepeser pun uang mereka.
Menurut 33% responden korban penipuan online, uang mereka sulit kembali jika hilang pada saat melakukan pembayaran elektronik. Sebanyak 17% responden kehilangan uang ketika melakukan transaksi perbankan elektronik, dan 13% responden yang kehilangan uang adalah pelanggan toko online.
Bank dan toko online lebih sering mengembalikan uang pelanggan, dibanding sistem pembayaran elektronik. Secara umum, hanya 12% pelanggan online dan 15% pelanggan bank yang menerima kompensasi penuh atas hilangnya uang mereka akibat serangan berbahaya.
"Satu dari sepuluh responden beruntung mendapatkan kembali uang mereka secara penuh," lanjut Kaspersky.
Di saat yang sama, banyak pengguna yang tetap yakin bahwa pemilik layanan online memberikan perlindungan yang cukup atas transaksi yang dilakukan.
Hasil survei B2B International menunjukkan bahwa 45% responden percaya bahwa bank bertanggung jawab untuk mengembalikan uang mereka yang hilang ketika melakukan transaksi dan 42% responden menyatakan bank harus memberikan tools keamanan gratis untuk melindungi transfer uang pelanggan.
Menurut Kaspersky, hal ini menciptakan kondisi yang saling terkait: para penjahat cyber mencium peluang mendapatkan untung, lalu meningkatkan usaha mereka untuk mencuri uang pengguna, sementara pengguna memercayakan langkah pengamanan kepada bank, layanan pembayaran elektronik, dan toko online.
Namun baik bank, layanan pembayaran elektronik, maupun toko online tidak selalu mampu memberikan tingkat perlindungan yang dibutuhkan, baik karena alasan teknis maupun alasan lain.
"Hal ini semakin menarik minat para penjahat cyber untuk menyasar transaksi keuangan. Untungnya, ada cara aman untuk bertransaksi secara online," kata perusahaan keamanan internet asal Rusia tersebut.
Safe Money
Solusi perlindungan canggih adalah cara terbaik untuk meningkatkan keamanan transaksi online. Namun, ketika serangan cyber langsung menyasar uang, perlindungan 'universal' yang diberikan oleh kebanyakan produk Internet Security tidaklah cukup.
Untuk memaksimalkan keuntungan mereka, para pelaku penipuan online tidak segan mengeluarkan uang demi tools berbahaya khusus yang canggih yang sulit dideteksi solusi antivirus. Sebagai contoh, mereka rela membeli kerentanan pada aplikasi yang sah, membuat situs palsu bank dengan sangat mirip, dan lain-lain.
Mengingat sifat penipuan online yang khas, perusahaan keamanan internet pun berlomba-lomba menawarkan solusi. Tak terkecuali Kaspersky Lab yang mengembangkan teknologi Safe Money untuk melindungi komputer dari serangan finansial.
Safe Money adalah serangkaian mekanisme perlindungan tingkat tinggi yang diaktivasi secara otomatis kapan pun pengguna melakukan transaksi perbankan atau pembayaran online.
Sistem verifikasi terpadu multi-level yang dimilikinya diklaim mampu memeriksa keaslian situs yang dibuka pengguna, sehingga melindungi mereka dari serangan phishing.
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/08/31/140633/2345920/323/41-korban-penipuan-online-gagal-balik-modal
Rayuan Maut Penipu Undian BlackBerry Indonesia
Jumat, 13/09/2013 12:58 WIB
Penipuan pada umumnya dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor calon korbannya. Namun kini beralih menggunakan nomor PIN BlackBerry Messenger (BBM) ke PIN BBM si korban.
Setelah diyakinkan dengan sejumlah bukti seperti situs palsu dan nama email yang seolah-olah dari BlackBerry, korban pun diminta menghubungi nomor yang tertera.
Nah, untuk menelusuri modus penipuan ini, detikINET mencoba menelpon nomor 085215418444 yang diklaim adalah Drs. H. Reski Jaya, Kabag Humas BlackBerry Indonesia.
detikINET menelepon ke nomor tersebut dan langsung diangkat oleh seseorang yang mengaku sebagai Reski dari Kantor RIM BlackBerry Indonesia.
Agar menarik, detikINET pun memberikan PIN BBM random (tidak sesuai yang dikirimkan oleh si penipu), namun dengan ID pemenang yang sama.
Setelah diminta kembali untuk menelpon si Reski, detikINET mendapatkan kejutan "Selamat Anda memenangkan hadiah mobil Toyota Rush dari 3 pemenang yang sudah ditentukan."
Bisa ditebak dengan gaya meyakinkan si penipu membuat ucapan selamat yang membuai, sehingga bagi masyarakat awam mungkin akan merasa seperti di atas awang-awang.
Kurang lebih 5 menit, pembicaraan berputar-putar mengenai hadiah mobil yang akan diberikan. Intinya, pajak memang ditanggung oleh pihak 'RIM" namun tidak demikian dengan surat syarat administrasinya. Si penipu meminta uang sejumlah Rp 2,7 juta sebagai 'tabungan' untuk administrasi dan keperluan surat-surat dari pihak Kepolisian Jakarta Pusat.
"Uang ini hanya untuk jaminan bahwa BlackBerry tidak melakukan kesalahan di suatu saat nanti. Bila mobil sudah dikirimkan uang akan dikembalikan," ujarnya meyakinkan.
Mengulur-ulur waktu sambil berusaha meyakinkan bahwa uang harus segera ditransfer agar mobil tak berpindah tangan pun dilakukan agar korban merasa tersudut waktu. Sampai pada akhirnya detikINET pun diberikan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 141901002486507 atas nama Ratna Sugardhi.
"Ini nomor rekening Bendahara SAMSAT jadi bila sudah masuk akan langsung dikirimkan mobilnya," rayunya sedikit mengintimidasi. Permainan waktu dan mental menjadi fokus agar korban mau segera mentransfer uang. Apalagi bila melihat nominal uang dan hadiah yang didapatkan, siapa yang tak tergiur?
Untuk menutup pembicaraan yang bertele-tele, detikINET menanyakan kembali syarat pemenang. "Pak, saya sebenarnya membeli BlackBerry di Singapura dan tidak ada garansi dari PT TAM, apakah masih bisa menang?"
"Tentu saja. Karena ini adalah bentuk perhatian dan kecintaan BlackBerry bagi pengguna setianya," tandas si penipu.
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/09/13/124641/2358008/398/rayuan-maut-penipu-undian-blackberry-indonesia
Langganan:
Komentar (Atom)







